“MUTU PELAYANAN
KESEHATAN”…..?????
Mutu adalah suatu
konsep yang multi dimensi, artinya pengertiannya akan berbeda-beda dari orang
per orang tergantung pada kepentingan, latar belakang kehidupan, pendidikan,
dan harapan seseorang terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan.
Pelayanan kesehatan ialah setiap upaya yang diselenggarakan secara sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan baik perorangan, keluarga, kelompok ataupun masyarakat.
Pelayanan kesehatan ialah setiap upaya yang diselenggarakan secara sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan baik perorangan, keluarga, kelompok ataupun masyarakat.
Mutu pelayanan kesehatan adalah tingkat kesempurnaan
pelayanan kesehatan yang diselenggarakan, yang di satu pihak menimbulkan
kepuasan pelanggan (pasien/klien) sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata
pelanggan, serta di pihak lain tatacara penyelenggaraannya sesuai dengan
standar dan etika profesi yang telah ditetapkan.
Kepuasan pelanggan merupakan indikator mutu suatu pelayanan
kesehatan, sehingga pelayanan kesehatan harus diselenggarakan dengan orientasi
pada pemenuhan harapan dan kebutuhan pelanggan.
Dalam pendekatan Jaminan Mutu dikenal dua macam standar,
yaitu:
1. Standar Persyaratan Minimal, yaitu persyaratan minimal yang harus dipenuhi untuk dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu, terdiri atas:
a) Standar masukan
b) Standar proses
c) Standar lingkungan.
2. Standar Penampilan Minimal/Standar Penampilan/Standar Keluaran, adalah penampilan minimal pelayanan kesehatan yang masih dapat diterima.
Selain itu standr juga terdiri dari (Burill & Ledoster, Archieving Quality through Continual Improvement):
a. Standar eksternal: disusun di luar organisasi pemberi pelayanan.
b. Standar internal: disusun oleh organisasi emberi pelayanan.
h. Protokol/prosedur tetap adalah panduan urutan tindakan tertulis yang digunakan petugas kesehatan dalam memberikan pelayanan.
Memberikan pelayanan sesuai dengan protokol/prosedur yang telah ditetapkan, berarti telah bekerja sesuai dengan standar.
i. Etika Profesi kesehatan masyarakat adalah landasan moral, norma, yang mendasari aplikasi ilmu, pengetahuan dan teknologi kesehatan masyarakat.
Etika Profesi kesehatan masyarakat meliputi prinsip:
i. menghindari masyarakat dari bahaya atau ancaman kesehatan;
ii. menolong masyarakat
iii. menghormati hak masyarakat;
iv. pemerataan dan keadilan;
v. pemanfaatan.
j. Prinsip Jaminan Mutu:
a. bekerja dalam tim;
b. memberikan fokus perubahan pada proses;
c. mempunyai orientasi kinerja pada pelanggan;
d. pengambilan keputusan berdasarkan data;
e. adanya komitmen pimpinan dan keterlibatan bawahan dalam perbaikan proses pelayanan.
k. Bentuk Jaminan Mutu
Bertitik tolak dari waktu penyelenggaraannya, maka Jaminan mutu dapat dibedakan dalam 3 bentuk, yaitu:
i. Jaminan Mutu Prospektif, dilaksanakan sebelum pelayanan kesehatan diselenggarakan, upayanya terutama ditujukan pada unsur masukan dan lingkungan. Contoh:
a) Standarisasi, untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu perlu ditetapkan standarisasi fasilitas pelayanan kesehatan.
b) Perizinan, setelah terpenuhi standarisasi perlu diikuti dengan perizinan yang akan ditinjau secara berkala.
c) Sertifikasi, tindaklanjut dari perizinan, memberikan sertifikat kepada fasilitas dan atau profesi kesehatan yang telah memenuhi persyaratan tertentu.
d) Akreditasi, berntuk lain dari sertifikasi, diberikan kepada fasilitas atau profesi kesehatan setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
ii. Jaminan Mutu Konkuren, dillaksanakan bersamaan dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Perhatian utama ditujukan kepada proses, dimana proses itu diukur dengan standar yang telah ditetapkan, jika pelayanan kesehatan tidalk sesuai dengan standar maka pelayanan kesehatan tersebut kurang bermutu.
Jaminan mutu konkuren ini paling baik, tetapi sukar dilaksanakan, sering terjadi bias, untuk menghindarkan bias dilakukan oleh”’Peer”atau tim.
iii. Jaminan Mutu Retrospektif, dilaksanakan setelah pelayanan kesehatan diselenggarakan.
Contoh:
a) Telaah rekam medik (medical record review)
b) Ulasbalik Jaringan (tissue review)
c) Survei pelanggan (costumer survey)
d) Ulasbalik penggunaan (obat, darah, tempat tidur), dll.
k. Model Jaminan Mutu
Menggunakan pendekatan evolusi yang didasari oleh pandangan bahwa upaya peningkatan mutu harus dilakukan secara bertahap. Mulai dari pemecahan masalah sederhana sampai dengan masalah yang kompleks.
1. Standar Persyaratan Minimal, yaitu persyaratan minimal yang harus dipenuhi untuk dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu, terdiri atas:
a) Standar masukan
b) Standar proses
c) Standar lingkungan.
2. Standar Penampilan Minimal/Standar Penampilan/Standar Keluaran, adalah penampilan minimal pelayanan kesehatan yang masih dapat diterima.
Selain itu standr juga terdiri dari (Burill & Ledoster, Archieving Quality through Continual Improvement):
a. Standar eksternal: disusun di luar organisasi pemberi pelayanan.
b. Standar internal: disusun oleh organisasi emberi pelayanan.
h. Protokol/prosedur tetap adalah panduan urutan tindakan tertulis yang digunakan petugas kesehatan dalam memberikan pelayanan.
Memberikan pelayanan sesuai dengan protokol/prosedur yang telah ditetapkan, berarti telah bekerja sesuai dengan standar.
i. Etika Profesi kesehatan masyarakat adalah landasan moral, norma, yang mendasari aplikasi ilmu, pengetahuan dan teknologi kesehatan masyarakat.
Etika Profesi kesehatan masyarakat meliputi prinsip:
i. menghindari masyarakat dari bahaya atau ancaman kesehatan;
ii. menolong masyarakat
iii. menghormati hak masyarakat;
iv. pemerataan dan keadilan;
v. pemanfaatan.
j. Prinsip Jaminan Mutu:
a. bekerja dalam tim;
b. memberikan fokus perubahan pada proses;
c. mempunyai orientasi kinerja pada pelanggan;
d. pengambilan keputusan berdasarkan data;
e. adanya komitmen pimpinan dan keterlibatan bawahan dalam perbaikan proses pelayanan.
k. Bentuk Jaminan Mutu
Bertitik tolak dari waktu penyelenggaraannya, maka Jaminan mutu dapat dibedakan dalam 3 bentuk, yaitu:
i. Jaminan Mutu Prospektif, dilaksanakan sebelum pelayanan kesehatan diselenggarakan, upayanya terutama ditujukan pada unsur masukan dan lingkungan. Contoh:
a) Standarisasi, untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu perlu ditetapkan standarisasi fasilitas pelayanan kesehatan.
b) Perizinan, setelah terpenuhi standarisasi perlu diikuti dengan perizinan yang akan ditinjau secara berkala.
c) Sertifikasi, tindaklanjut dari perizinan, memberikan sertifikat kepada fasilitas dan atau profesi kesehatan yang telah memenuhi persyaratan tertentu.
d) Akreditasi, berntuk lain dari sertifikasi, diberikan kepada fasilitas atau profesi kesehatan setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
ii. Jaminan Mutu Konkuren, dillaksanakan bersamaan dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Perhatian utama ditujukan kepada proses, dimana proses itu diukur dengan standar yang telah ditetapkan, jika pelayanan kesehatan tidalk sesuai dengan standar maka pelayanan kesehatan tersebut kurang bermutu.
Jaminan mutu konkuren ini paling baik, tetapi sukar dilaksanakan, sering terjadi bias, untuk menghindarkan bias dilakukan oleh”’Peer”atau tim.
iii. Jaminan Mutu Retrospektif, dilaksanakan setelah pelayanan kesehatan diselenggarakan.
Contoh:
a) Telaah rekam medik (medical record review)
b) Ulasbalik Jaringan (tissue review)
c) Survei pelanggan (costumer survey)
d) Ulasbalik penggunaan (obat, darah, tempat tidur), dll.
k. Model Jaminan Mutu
Menggunakan pendekatan evolusi yang didasari oleh pandangan bahwa upaya peningkatan mutu harus dilakukan secara bertahap. Mulai dari pemecahan masalah sederhana sampai dengan masalah yang kompleks.
Bagaimana pelayanan kesehatan saat ini?
Saat ini pengelolaan sumberdaya kesehatan sedikit demi sedikit mulai terarah dan transparan,serta memperhatikan berbagai aspirasi berbagai pihak. Dalam pengembangan pembangunan kesehatan, Departemen Kesehatan melakukan penyusunan berbagai pedoman dan standar, penelitian dan pengembangan kesehatan, pengembangan sistem informasi kesehatan, memfasilitasi daerah dalam memenuhi komitmen nasional dan global, serta mendorong peran aktif masyarakat. Pemberdayaan masyarakat sebagai isu sentral dalam pembangunan kesehatan perlu mendapat perhatian dan penanganan secara serius, terutama dalam melibatkan masyarakat untuk ikut serta dalam melakukan pelayanan kesehatan (to serve),dalam melakukan advokasi kepada stakeholder (to advocate), dan aktif dalam mengkritisi pelaksanaan upaya kesehatan (to watch). Peranserta masyarakat di bidang kesehatan telah banyak berkembang antara lain dimulai dengan terbentuknya PKMD (Pembangunan Kesehatan Masyarakat Desa) yang sekarang menjadi Upaya Kesehatan Bersumber Masyarakat (UKBM). Departemen Kesehatan telah mengembangan Pedoman Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan telah disosialisasikan dan dilaksanakan secara nasional. Dalam pelaksanaan pembangunan kesehatan, Departemen Kesehatan melakukan pengelolaan berbagai fasilitas pelayanan kesehatan,sebagai rujukan regional dan nasional bagi fasilitas kesehatan lainnya di daerah. Dari pengalaman beberapa tahun terakhir, kejadian berbagai keadaan darurat/life savingyang berskala nasional di berbagai daerah, memerlukan pelayanan kesehatan yang bersifat khusus danlangsung dilaksanakan oleh Departemen Kesehatan. Dalam pelayanan kesehatan pada keadaan darurat/life saving yang dilaksanakan oleh Departemen Kesehatan tersebut, masih perlu ditingkatkan. Penajaman sasaran pembangunan kesehatan selama ini perlu ditingkatkan terutama untuk pemberian subsidi pelayana n kesehatan dasar dan rujukan bagi penduduk miskin.Departemen Kesehatan telah menetapkan kebijakan yang mendasar, yakni membebaskan pembiayaan bagi keluarga miskin yang berobat ke Puskesmas dan rumah sakit klas tiga. Upaya kesehatan yang bersifat public goodsperlu lebih diutamakan. Di masa depan Departemen Kesehatan perlu lebih memberikan prioritas dalam upaya ini, untuk menekan terjadinya masalah kesehatan masyarakat,terutama yang akan menimpa masyarakat miskin.Bantuan fasilitas dari Pusat untuk mendukung pemberantasan penyakit menular (antara lain vaksin)masih perlu dibenahi, karena apabila hal ini dibebankan kepada daerah,maka sudah bisa dipastikan bahwa upaya pemberantasan ini akan kurang berhasil.Upaya kesehatan yang bersifat public goodsini harus berkualitas tinggi dan bisa dipertanggungjawabkan serta dipertanggunggugatkan kepada masyarakat. Disamping itu penyelenggaraan promosi kesehatan masih terbatas, dan perlu ditingkatkan baik intensitas maupun teknologinya yang sesuai dengan perkembangan sosial budaya masyarakat. Pengaturan sistem rujukan pelayanan kesehatan sudah dilakukan, seperti peningkatan pemanfaatan rumah-rumah sakit vertikal. Sementara itu alokasi anggaran untuk upaya meningkatkan kinerja rumah sakit-rumah sakit vertikal ini perlu ditingkatkan.Dari lingkup pembangunan kesehatan secara keseluruhan,pemerataan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan yang bermutu belum optimal. Derajat kesehatan masyarakat Indonesia pada umumnya masih rendah dan berbagai lingkungan strategis, termasuk globalisasi, masih kurang mendukung pembangunan kesehatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar