Standar asuhan
kebidanan adalah acuan proses pengambilan keputusan dan tindakan yang dilakukan
oleh bidan sesuai dengan wewenang dan ruang lingkup praktiknya berdasarkan ilmu
dan kiat kebidanan, perumusan diagnosa dan atau masalah kebidanan, perencanaan,
implementasi, evaluasi, dan pencatatan asuhan kebidanan.
a.
Standar I :
Pengkajian
Bidan mengumpulkan semua informasi
yang akurat, relevan, dan lengkap dari semua sumber yang berkaitan dengan
kondidi klien.
b.
Standar II :
Perumusan Diagnosa dan atau Masalah Kebidanan
Bidan menganalisa data yang
diperoleh pada pengkajian, menginterpretasikan secara akurat dan logis untuk
menegakkan doagnosa dan masalah kebidanan yang tepat.
c.
Standar III :
Perencanaan
Bidan merencanakan asuhan kebidanan
berdasarkan diagnosa dan masalah yang ditegakkan.
d.
Standar IV :
Implementasi
Bidan melaksanakan rencana asuhan
secara komprehensif, efektif, efisien, dan aman berdasarkan evidence based
kepada klien/pasien dalam bentuk upaya promotif, preventif, kuratif, dan
rehabilitatif. Dilaksanakan secara mandiri, kolaborasi, dan rujukan.
e.
Standar V :
Evaluasi
Bidan melakukan evaluasi secara
sistematis dan berkesinambungan untuk melihat keefektifan dari asuhan yang
sudah diberikan, sesuai dengan perubahan perkembangan kondisi klien.
f.
Standar VI :
Pencatatan Asuhan Kebidanan
Bidan melakukan pencatatan secara
akurat, singkat dan jelas mengenai keadaan/kejadian yang ditemukan dan
dilakukan dalam memberikan asuhan kebidanan.
Referensi:
- Depkes. 2007. Kepmenkes Nomor 938 Tahun 2007. Standar Asuhan Kebidanan. Kemenkes. Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar